Minggu, 06 Oktober 2013

MENEGAKKAN HUKUM YANG BERKEADILAN


Hukum modern yang dipakai oleh bangsa kita dikembangkan tidak dari dalam masyarakat Indonesia, melainkan ditanamkan dari luar (immposed from outside). Hukum modern adalah produk sosial, ekonomi dan kultural barat, khususnya Eropa. Maka sebetulnya cerita tentang sejarah kelahiran hukum modern adalah cerita tentang sejarah sosial Eropa.[1] Hukum modern memiliki tipe Liberal. Dalam tipe liberal, tidak hanya hukum substantif yang penting, melainkan juga prosedur. Prosedur menjadi penting dan memiliki arti tersendiri, oleh karena dibutuhkan untuk menjaga dan mengamankan kebebasan individu. Pemikiran tentang hukum yang kemudian melahirkan positivisme, tak dapat dipisahkan dari kehadiran negara modern.[2] Ciri khas dari aliran positivisme pada hukum modern ini bertitik temu pada formalitas.
Dalam pelaksanaannya kita sering mengalami banyak kegagalan dalam menghukum para pelaku kejahatan karena hambatan dalam setelan-setelan liberal tersebut. Pilihan sekarang apakah kita tetap akan membiarkan “prantik liberal” berjalan terus, ataukah beralih ke sesuatu yang lain. Pada waktu publik di Amerika banyak terpukul oleh pembebasan O.J. Simpson dari dakwaan pembunuhan mantan isterinya (1993), seorang pengamat hanya mengangkat pundak dengan mengatakan, “ ya, apa boleh buat, itulah ongkos yang harus kita keluarkan karena sepakat untuk memakai sistem yang liberal.”.[3] Kita tidak bisa menyalahkan para penegak hukum, oleh karena setelan-setelan pikiran mereka memang liberal dan hal tersebut sudah ditanamkan sejak mereka duduk di bangku kuliah umumnya fakultas hukum. Maka apabila ingin ditempuh cara baru dalam pemberantasan tindak kejahatan termasuk korupsi, maka perlu dilacak sampai ke dunia pendidikan hukum.[4]
Dalam sosiologi hukum dijelaskan bahwa hukum itu adalah instrument yang bisa dipakai dan dipakai oleh pihak yang menggunakannya untuk kepentingan mereka sendiri. Sebagai contoh geng bandit besar Al Capone di tahin 1930-an pun mempunyai bagian hukum sendiri. Hal ini berarti bahwa kejahatan pun ingin dilakukan dengan memperhatikan rambu-rambu hukum, atau “melakukan kejahatan dengan dipandu oleh hukum”. Sejak kita memutuskan menggunakan hukum modern, kita tak dapat menghindar dari praktik penggunaan hukum seperti itu. Yang kita dapat lakukan adalah bersikap lebih waspada dalam bernegara hukum ini, oleh karena ternyata bahwa hukum itu tidak hanya dapat dipakai sebagai sarana untuk keadilan, tetapi dapat juga untuk tujuan dan kepentingan lain.[5]
Gustav Radbruch menyatakan bahwa cita hukum tidak lain dari pada keadilan. Persoalan keadilan bukan merupakan persolan matematis klasik, melainkan persoalan yang berkembang seiring dengan peradaban mesyarakat dan intelektual manusia. Bentuk keadilan dapat saja berubah tetapi esensi keadilan selalu ada dalam kehidupan manusia dan hidup bermasyarakat. Oleh karena itu pandangan Hans Kelsen yang memisahkan keadilan dari hukum tidak dapat diterima karena hal itu menentang kodrat hukum itu sendiri.[6]
Dalam berhukum tentunya harus selalu dikedepankan aspek keadilan. Keadilan itu sendiri tidak lepas dari aspek sosiologis dalam kehidupan masyarakat karena keadilan itu tumbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat entah bagaimana bentuknya. Tidak seharusnya keadila itu bergantung pada hukum tertulis. Keadilan itu terlalu sempit bila dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis. Untuk mencapai suatu keadilan dibutuhkan hati nurani yang mampu melihat dan menggali keadilan itu. Maka dari itu sungguh disayangkan apabila penegakan keadilan terhambat oleh peraturan tertulis yang merupakan produk politik manusia. Suatu peraturan tertulis saja bisa ditafsirkan bermacam-macam. Tentunya hati nurani yang adil lah yang mampu menafsirkan hukum yang berkeadilan.
Pada setiap masyarakat ada sebuah hukum universal bahwa keadilan merupakan sifat yang harus selalu melekat pada setiap pemerintahan jika ingin kelangsungan kekuasaan terus berlanjut. Setiap pemerintahan akan selalu mendapatkan tuntutan untuk mampu menjadi representasi kepentingan segenap rakyatnya. Oleh karena itu setiap pemerintahan harus mampu menerapkan system pengaturan masyarakat yang menganut prinsip keadilan. Jika suatu pemerintahan justru menjalankan suatu orde yang membuat mayoritas rakyatnya merasa diposisikan secara tidak adil, maka bisa dipastikan orde pemerintahan tersebut tidak akan berlangsung lama.[7]
Tanpa keadilan maka kemakmuran yang dicita-citakan suatu bangsa juga bisa dipastikan akan semakin jauh dari pencapaian. Bahkan kemakmuran yang sudah mulai terbina akan segera hancur berantakan. Atau kalaupun tercipta kemakmuran itu hanya terpusat pada segelintir orang saja. [8]
pink


[1] Satjipto Rahardjo.2009.Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta : Genta Publishing, hlm.138
[2] Satjipto Raharjo, Rekonstruksi Pemikiran Hukum di Era Reformasi, Makalah pada Seminar Nasional Menggugat Pemikiran Positivisme di Era Reformasi, ODIH, UNDIP. Semarang, 22 Juli 2000. hlm. 4
[3] Satjipto Rahardjo.2009.Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta : Genta Publishing . Op. Cit hlm. 140 -141
[4] Ibid
[5] Satjipto Rahardjo.2009. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta : Kompas hlm.170-171
[6] Peter Mahmud Marzuki.2008.Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Hlm. 23
[7] A. Malik Madaniy.2010.Politik Berpayung Fiqh.Yogyakarta:Pustaka Pesantren. hlm. 33
[8] Ibid. hlm. 34

sumber- sumber hukum internasional

Sumber-sumber hukum internasional menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional terdiri atas :
1. Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2. Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
3. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
4. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.

Ad 1. Perjanjian Internasional
ialah perjanjian yang diadakan anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat tertentu. Perjanjian ini harus diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Istilah lain untuk perjanjian internasional antara lain : traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, declaration, protocol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant dsb. Dewasa ini hukum internasional cenderung mengatur hukum perjanjian internasional antara organisasi internasional dengan organisasi internasional atau antara organisasi internasional dengan subjek hukum internasional secara tersendiri. Hal ini disebabkan oleh perkembangan yang pesat dari organisasi internasional di lapangan ini. Berdasarkan praktik beberapa negara kita dapat membedakan perjanjian internasional itu ke dalam beberapa golongan. Pada satu pihak terdapat perjanjan internasional yang diadakan menurut tiga tahap pembentukan yaitu perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Di pihak lain perjanjian internasional ada yang hanya melalui dua tahap yakni perundingan dan penandatanganan. Biasanya perjanjian golongan pertama diadakan untuk hal yang dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian (treaty making power), sedangkan perjanjian golongan kedua yang lebih sederhana sifatnya diadakan untuk perjanjian yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat. Mengenai klasifikasi perjanjian internasional terdapat beberapa penggolongan. Penggolongan yang pertama ialah perbedaan perjanjian internasional dalam dua golongan yakni perjanjian multilateral dan bilateral. Perjanjian bilateral artinya perjanjian antara dua pihak contohnya perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC mengenai masalah dwikewarganegaraan sedangkan multilateral artinya perjanjian antara banyak pihak misalnya Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perlindungan korban perang. Penggolongan lain yang lebih penting dalam pembahasan hukum internasional sebagai sumber hukum formal ialah penggolongan perjanjian dalam treaty contract dan law making treaties. Dengan treaty contract dimaksudkan perjanjian seperti suatu kontrak atau perjanjian hukum perdata yang haya mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak yang mengadakan perjanjian itu. Dengan law making treaties dimaksudkan perjanjian yang meletakan ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan. Perbedaan antara treaty contract dan law making treaties jelas nampak bila dilihat dari pihak yang tidak turut serta dalam perundingan yang melahirkan perjanjian tersebut. Pihak ketiga umumnya tidak dapat turut serta dalam treaty contract. Pada law making treaties selalu terbuka bagi pihak lain yang semula tidak turut serta dalam perjanjian karena yang diatur dalam perjanjian itu merupakan masalah umum yang mengenai semua anggota masyarakat. Apabila ditinjau secara yuridis maka menurut bentuknya setiap perjanjian baik treaty contract maupun law making treaties adalah suatu contract yaitu suatu perjanjian atau persetujuan antara pihak yang mengadakannya dan yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban bagi para pesertanya.

Ad 2. Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan internasional ialah kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Perlu diketahui bahwasannya tidak semua kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum. Untuk dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum perlu terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
1. harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum (material)
2. kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (psikologis)
Sebagai suatu sumber hukum kebiasaan internasional tidak berdiri sendiri. Kebiasaan internasional erat hubungannya dengan perjanjian internasional dimana hubungan ini adalah hubungan timbal balik. Perjanjian internasional yang berulang kali diadakan mengenai hal yang sama dapat menimbulkan suatu kebiasaan dan menciptakan lembaga hukum.

Ad 3. Prinsip hukum umum
Asas hukum umum ialah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern yaitu sistem hukum positif yang didasarkan atas asas dan lembaga hukum negara barat yang untuk sebagian besar didasarkan atas asas dan lembaga hukum Romawi. Menurut Pasal 38 ayat (1) asas hukum umum merupakan suatu sumber hukum formal utama yang berdiri sendiri di samping kedua sumber hukum yang telah disebut di muka yaitu perjanjian internasional dan kebiasaan. Adanya asas hukum umum sebagai sumber hukum primer tersendiri sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai sistem hukum positif. Pertama dengan adanya sumber hukum ini mahkamah tidak dapat menyatakan “non liquet” yakni menolak mengadili perkara karena tiadanya hukum yang mengatur persoalan yang diajukan. Berhubungan erat dengan ini ialah bahwa kedudukan mahkamah internasional sebagai badan yang membentuk dan menemukan hukum baru diperkuat dengan adanya sumber hukum ini. Keleluasaan bergerak yang diberikan oleh sumber hukum ini kepada mahkamah dalam membentuk hukum baru sangat berfaedah bagi perkembangan hukum internasional.

Ad 4.Sumber hukum tambahan : keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka di dunia.
Lain dengan sumber utama yang telah dijelaskan di atas, keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana hanya merupakan sumber subsider atau sumber tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana dapat dikemukan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan atas sumber hukum primer. Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana itu sendiri tidak mengikat artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum. Keputusan Mahkamah Internasional sendiri tidak mengikat selain bagi perkara yang bersangkutan, maka “a fortion” keputusan pengadilan lainnya tidak mungkin mempunyai keputusan yang mengikat. Walaupun keputusan pengadilan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat namun keputusan pengadilan internasional, terutama Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice), Mahkamah Internasional (Iternational Court of Justice), Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent Court Arbtration) mempunyai pengaruh besar dalam perkembangan hukum intersional. Mengenai sumber hukum tambahan yang kedua yaitu ajaran para sarjana hukum terkemuka dapat dikatakan bahwa penelitian dan tulisan yang dilakukan oleh sarjana terkemuka sering dapat dipakai sebagai pegangan atau pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional walaupun ajaran para sarjana itu sendiri tidak menimbulkan hukum.


Referensi : Pengantar Hukum Internasional Buku I-Bagian Umum
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. , LLM.
Penerbit : Putra A Bardin, Bandung

Minggu, 28 April 2013

hhahahaha


harapan untuk kita

seandainya bisa membaca pikirannya, aku benar-benar ingin tahu apa yang dia pikirkan.
seandainya bisa membaca hatinya, aku benar-benar ingin tahu apa yang dia rasakan.
mungkin ini berlebihan tapi perasaan takut kehilangan orang yang aku sayangi pasti ada, saat dimana kita merasa bahwa dia telah berubah, bahwa dia mungkin bosan atau hanya perasaanku saja yang tidak seharusnya begitu khawatir.
Tuhan, jika dia benar-benar mencintaiku dan dia benar-benar ingin bersamaku, semoga hubungan aku dgn dia selalu Engkau berkati. maafkanlah kesalahan yang sering kami lakukan dan ajari kamu tuk selalu menuruti kehendakmu dan jgn biarkan kami hanyut dalam kesenangan duniawi.
setia padanya adalah janjiku dan semoga dia juga begitu dan terus mencintaiku.
aku tahu cinta manusia tidak ada yang abadi karena itu aku selalu mencintai Tuhan agar dia memberikan seorang yang tulus mencintaiku, dan aku percaya dia itu adalah kamu, aku tidak pernah berharap orang lain masuk dalam hati ini tapi jika memang bukan kamu, akupun bisa mengerti akan rencana Tuhan bahwa kita berpisah untuk orang lain.
karena itu aku berdoa untuk kebahagiaan kita, apapun itu pasti lebih baik dari rencana kita.
trima kasih Tuhan untuk gery yang kau beri.

Minggu, 03 Februari 2013

see you guys

kapan kapan aku mau cerita lagi, ok guys
aku sayang kalian
lagi duduk disofa, hari minggu malam. sedang nonton tv dan main laptop.
ini adalah kebiasaan baruku.
sebelumnya pada jam begini pasti aku sedang bersama teman-teman, ngumpul bareng, ngobrol-ngobrol yang tidak jelas, ato jalan-jalan... tapi.. sekarang sudah berbeda lagi, hhahah mereka sudah punya dunia sendiri dan teman-teman yang baru, memang baik seperti itu, bisa punya pergaulan yang luas dan bukan hanya begini-begini saja.. tapi aku merasa begitu berbeda, entah kenapa perasaan yang seperti dulu saat bersama-sama dgn mereka sudah tidak bisa terasa lagi.
mereka begitu berarti, mereka adalah alasan yang selalu aku nantikan saat aku lelah dari kampus dan ingin berbagi cerita dan rindu, berbedah ya dulu dengan sekarang.
dari masih sekolah kita selalu kumpul bersama setiap hari setiap malam, jalan-jalan ketempat yang belum pernah kita datangi, semua begitu berarti saat kita masih bersama-sama.
tapi sudahlah, mau diingat juga percuma, belum tentu mereka juga ingat dengan kenangan itu.
sekarang aku ingin fokus saja dengan kuliah, ingin menjadi polisi atau lawyer mungkin dengan mimpi yang baru aku bisa memiliki dunia yang baru dan terbiasa tanpa kawan yang lama.
suatu hari nanti saat semua mimpiku telah menjadi kenyataan, aku ingin membagi kebahagiaan dengan mereka dan berkata bahwa kita tetap sahabat sampai kapanpun.

dialah (18/08/12)

sekarang terlihat jelas siapa yang benar-benar kau cintai
memang harus begini, kau lebih mencintai dia
aku tahu.. apa yang kau pikirkan
aku mengerti.. apa yang kau cari
dialah yang terindah dihatimu, dia lebih bisa membuatmu bahagia
dia yang kau cari selama ini, dia adalah jawaban doa yang kau tunggu
waktu akan menjawab semua, semua yang ku takutkan
saat kau lebih memilih dia, saat dia tersenyum menyapamu
aku yang salah membiarkanmu masuk dalam hidupku
aku tak tahan lagi membiarkanmu menghancurkan hatiku
mungkin belum terbiasa dengan ini, aku pasti bisa melewati semua
jangan datang lagi disini, aku tidak mau mngenalmu lagi.

lelah (10/02/12)

keadaan ini membuatku harus pergi meninggalkan cinta ini
perasaan hati tak mampu tuk lupakan semua
belum sempat ku bilang cinta, belum sempat perasaan ini tersampaikan
ku tahu kau mencintainya, ku tahu dia yang kau mau
sakit hati yang terasa, jiwa ini rasanya tak mampu
menahan airmata yang menetes, hati telah lelah bertahan

menjauh (10/02/12)

kutahu hari ini akan datang dimana kita harus berpisah
tak sepantasnya kita bersama, lupakan saja semua yang pernah kita lewati
tersadarku dari mimpi buruk ini, terbangun dengan airmata
hari yang panjang telah kulalui, tanpa cintamu hatiku pasti tersenyum
sudah pernah kucoba menjauh tapi mengapa kau menahanku
hujanpun tak bisa sembunyikan airmataku, sungguh aku tak ingin kita bersatu
apapun yang terjadi aku tetap begini, menjauhlah kau, kutak akan berubah
kau lebih baik tanpaku..

Sabtu, 02 Februari 2013

perpisahan (29/02/12)

akhir kisah cinta tak harus seperti ini
kebencian menyelimuti hati tak ada cela yang mampu menembus
Tuhan tunjukkan yang terbaik, perpisahan ini terasa sakit
tak bisa kuhindari aku merinduhnya
Tuhan kutahu Engkau mengerti perasaan hati yang hampa
kosong karena tak ada dia, tapi tak kusesali perpisahan ini
Tuhan kuingin lebih dekat denganMu, bukakan hati dan pikiran ini
kumau hidup menurut Roh, ajarku takut padaMu
Tuhan sadarkan aku, jgn biarkan aku terlarut dalam dunia ini
sadarkan juga mereka, mereka yang hidup menuruti keinginan duniawi
Tuhan Kau baik padaku ajari aku kasih tuk mengasihi
ajari aku kasih tuk memaafkan, aku takut jauh darimu
Tuhan pimpin kami, jgn biarkan kami jatuh
jangan biarkan kami tersesat, tunjukkan kami jalanMu
Tuhan jika dia untukku brikan petunjuk untuk kami bersatu
sebaliknya, jika bukan dia brikan yang terbaik untuk kami.
Tuhan trima kasih.

tak ingin menyakiti

mengapa kita membuat kisah ini, rasa itu semakin kuat didalam hati
haruskah kumenjauh dari mata itu, tak mampu kubila harus pergi.
kumencintaimu sungguh cinta ini untukmu, perasaanku tak mungkin salah mencinta
kau berikan rasa yg selama ini kucari, segarkan jiwaku, ceriakan hari-hariku..
tapi kau telah bersamanya, dia yg lebih dulu mencintaimu
jangan pernah tinggalkan dia untukku, ku tak ingin menyakiti karena cinta ini
sungguh sebenarnya hatiku tak bisa bila harus merelakanmu..

masih 25/05/12

aku terlihat bodoh setelah semua telah kita lewati
haruskah kita tetap bersama karena semua telah berbedah
kubutuh cinta, cinta tulus yang kau miliki
masih adakah ? sedikit saja yang kau punya
aku mengerti jika kau ingin pergi terasa lain pada dirimu
semua yang kau inginkan tak bisa lagi kuberikan
biarlah waktu hanya sebentar kumerasakan cintamu
biarlag hanya sekejap kumelihat bayangmu
kenapa tak kau coba memperhatikanku melihat diri ini yang selalu untukmu
benar-benar cinta ini membunuhku sampai ke jantung.

25/05/12 (2)

aku tak terbiasa tanpamu, jauh darimu membuatku sesak
aku merasa hariku begitu berat melewati hari-hari tanpa dirimu
pantaskah aku seperti ini ? merindukan dirimu
tak mungkin berbohong lagi sungguh aku butuh kamu
bukanku malu mengungkapkannya tapi apa benar harus seperti ini
tak ada lagi dirimu disini cintamupun tak terasa lagi
Tuhan dimanapun dia semoga dia bahagia
apapun yg dia lakukan semoga dia sukses
aku tak mau dia kecewa, aku tak ingin dia sedih
walau aku yang harus menangis aku rela asalkan dia tetap tersenyum.

25/05/12

aku merasa berbeda setiap  hari selalu menantimu
kau tak menyadarinya karena kau tak perna mengerti,
mungkin aku tak sekuat dulu tapi cintaku masih seperti dulu
kesabaran yg membuatku begini karena kau begitu berarti
aku memilihmu karena kau mengajarkan ketulusan
indah sekali cinta yang tulus semua orang tahu itu

setiap malam tanpa dirimu membuat hatiku gelisa tak menentu
aku malu jika harus menangis, menangisimu yg tak menyadarinya
aku melihat bintang-bintang terus tersenyum dimalam hari
walau terkadang tertutup awan tapi mereka tetap bersinar
setiap bintang yang kulihat memberikanku harapan baru tentangmu
berkata semua akan baik-baik saja dan berkata dirimu takkan pernah tinggalkanku.

gantung

tak mengerti ku tentangmu, selalu cinta yg rumit kurasa
membuatku tak berarti untukmu, mungkin kau telah berubah
hariku sepih tanpa cintamu, kemana dirimu yg dulu ?
yang tak perna tinggalkanku, selalu ada disampingku..
kau gantungkan cintaku, tak bisaku seperti ini
cintai aku atau tinggalkan aku. tunjukkan apa maumu !

unknow

sakit yang terasa bukan karena perpisahan
tapi karena kelakuanmu, kau yang tak perna mengerti
semua yang kulakukan selalu kau anggap salah
semua yang kukatakan selalu kau acuhkan
aku tak mau lagi, tak mau bersmamu
aku tak ingin lagi tak ingin melihatmu
bukan begini cinta yang ku mau terus menerus merasa sakit
tak perna kau pedulikan diriku, ku tak ingin begini.
hari ini hari minggu, lagi hujan.
dirumah ada mama sama tante ice, tetangga sebelah rumah
biasa lagi ngomongin arisan sama ngomongin orang-orang yg trgabung dlm arisan itu kalo bahasa sehari-hari kita ngegosipin orang. hahhaa

entah kenapa aku tringat sama tulisan-tulisan yg aku tulis di memo, udah lama bnget sih tapi mau aku salin aja di blog siapa tahu hp eror ato ilang yaaa putus asah deh krn sbgian inspirasi udah ikut ilang..
hhehhe ok pemirsa, check it out !

tunggu deh, entrinya aku edit lagi soalnya pas liat tggal di blog di tulis sabtu 2 february 2013, bukannya ini udah minggu ya.

Kamis, 24 Januari 2013

foto lagi




im rock

so bagini tu rocker, jang taruh kira ne so tatoki sdki kw ini.

florenza

uploaded